Keadilan Restoratif dalam Hukum Pidana Islam: Alternatif Solusi Humanistik untuk Pelanggaran Ringan

Authors

  • Dr. Ahmad Basri, M.H.I. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Stain Watampone, Bone, Indonesia

Keywords:

keadilan restoratif, hukum pidana Islam, syariah, pemulihan sosial, resolusi konflik

Abstract

Sistem hukum pidana Islam selama ini lebih dikenal dengan pendekatan qisas dan hudud yang tegas. Namun, dalam menghadapi pelanggaran ringan dan konflik sosial tertentu, pendekatan keadilan restoratif mulai dilirik sebagai alternatif yang lebih humanistik. Penelitian ini mengkaji konsep keadilan restoratif dalam hukum pidana Islam dengan menelusuri dasar-dasar normatifnya dalam al-Qur’an, hadis, dan praktik sosial umat Islam klasik. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan komunitas melalui proses mediasi, pengakuan kesalahan, dan pemberian maaf. Dalam konteks modern, model ini relevan untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan seperti pencurian kecil atau konflik antar tetangga, tanpa harus memenjarakan pelaku. Studi ini merekomendasikan penguatan institusi lokal berbasis nilai syariah untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana nasional.

Diterbitkan

2024-10-16