Keadilan Restoratif dalam Hukum Pidana Islam: Alternatif Solusi Humanistik untuk Pelanggaran Ringan
Diterbitkan
2024-10-16
Issue
Section
Articles
Sistem hukum pidana Islam selama ini lebih dikenal dengan pendekatan qisas dan hudud yang tegas. Namun, dalam menghadapi pelanggaran ringan dan konflik sosial tertentu, pendekatan keadilan restoratif mulai dilirik sebagai alternatif yang lebih humanistik. Penelitian ini mengkaji konsep keadilan restoratif dalam hukum pidana Islam dengan menelusuri dasar-dasar normatifnya dalam al-Qur’an, hadis, dan praktik sosial umat Islam klasik. Pendekatan ini menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan komunitas melalui proses mediasi, pengakuan kesalahan, dan pemberian maaf. Dalam konteks modern, model ini relevan untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan seperti pencurian kecil atau konflik antar tetangga, tanpa harus memenjarakan pelaku. Studi ini merekomendasikan penguatan institusi lokal berbasis nilai syariah untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana nasional.
Jurnal syariahi untuk Anak SD adalah jurnal ilmiah yang telah melalui proses peer-review dan diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Stain Watampone . Jurnal ini resmi terdaftar berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-065293.AH.01.30 Tahun 2023.
Jl. HOS Cokroaminoto No.1, Macanang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Indonesia
Telepon: (0481) 21395