Analisis Hukum Islam terhadap Praktik Korupsi: Pendekatan Ushul Fiqh dan Etika Quraniyah

Authors

  • Fadlan Syihabuddin, S.H.I., M.A. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Stain Watampone, Bone, Indonesia

Keywords:

korupsi, ushul fiqh, maqashid syariah, etika Quraniyah, amanah

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan struktural yang merusak integritas sosial, ekonomi, dan spiritual suatu bangsa. Kajian ini menggunakan pendekatan ushul fiqh dan etika Quraniyah untuk menganalisis praktik korupsi dari sudut pandang hukum Islam. Penekanan diberikan pada prinsip-prinsip daruriyah al-khams, maqashid syariah, dan nilai-nilai anti korupsi dalam ayat-ayat al-Qur’an serta hadis Nabi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengkhianatan terhadap amanah publik dan kezaliman terhadap masyarakat luas. Hukum Islam secara eksplisit mendorong hukuman yang tegas terhadap pelaku korupsi, namun juga menekankan pentingnya pendidikan moral, pengawasan kolektif, dan keadilan sistemik. Pendekatan ini memberikan alternatif kerangka hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memperbaiki ekosistem kejujuran dalam masyarakat muslim.

Diterbitkan

2024-10-16